Sistem Hukum yang brlaku dalam masyarakat Tolaki dan seorang Mokole ( Raja ), pemimpin, dalam sumpah pelantikannya, telah mengucapkan ikrar dihadapan rakyatnya, untuk ia mentaati dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan Tolaki.
Kelima sumber hukum itu adalah :
1. Sara Wonua, yaitu Hukum adat pokok dalam pemerintahan.
2. Sara mbendulu, yaitu Hukum adat pokok dalam hubungan kekeluargaan dan persatuan pada umumnya.
3. Sara mbe'ombu, yaitu Hukum adat pokok dalam aktivitas agama dan Kepercayaan.
4. Sara mendarahia, yaitu Hukum adat pokok dalam pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian dan keterampilan.
5. Sara monda'u, mombopaho, mombakani, melambu,dumahu, me oti-oti, yaitu Hukum adat pokok masing-masing dalam, berladang, berkebun, beternak, berburu, dan menangkap ikan.
1. SARA WONUA ( Hukum Adat Pokok dalam Pemerintahan )
Hukum adat ini mengatur dan menetapkan Hak dan kewjiban, fungsi dan tugas seorang Raja dan aparatnya, mengatur dan menetapkan struktur organisasi dan persenalia untuk menyelenggarakan pemerintahan, dan mengatur hubungan antara Raja dan rakyat. Orang Tolaki, menyebut Hukum adat ini sebagai " Oliwi, Ponaa, atora, dan Osara ".
Oliwi adalah pesan leluhur atau wasiat dari orang tua dari generasi ke generasi, yakni suatu pesan atau wasiat yang mengandung ajaran moral, dan akhlak pada umumnya. Ponaa adalah pendapat, pendirian seorang pemimpin yang di rumuskanya bersumber dari pesan leluhur.
Atora adalah aturan khusus yang memberi jaminan bagi terselenggaranya hubungan yang baik dan harmonis antara sesama pemimpin, aparatur, dan antara sang pemimpin dan yang di pimpin, serta antara sesama yang dipimpinnya ( rakyat ).
2. SARA MBEDULU ( Hukum Adat Pokok dalam Hubungan Kekeluargaan dan Persatuan pada Umumnya )
Hukum adat Pokok ini mengatur hubunga antar anggota keluarga inti, antar kelompok kerabat, dan antar Golongan Bangsawan dan bukan bangsawan. Dalam hukum adat Pokok ini tercakup apa yang di sebut SARA MBERAPU, yaitu Hukum adat perkawinan, yang mengatur dan menetapkan tatacara memilih jodoh, mana yang boleh dan terlarang perempuan untuk di kawini, tatacara melamar, peminangan, dan pernikahan, tatacara memilih tempat menetap sesudah nikah, menetapkan jenis warisan dan bingkisan bagi pengantin, soal perceraian, dan tanggung jawab pemeliharaan anak sesudah perceraian.
Kamis, 07 November 2013
Sistem Politik Dan Birokrasi
Praktek Kepemimpinan Tolaki tampak dalam kebijaksanaan politik dan pemerintahan. Sistem politik dan Kepemimpinan negeri Tolaki adalah apa yang di sebut :
1. Mohopulei wonua.
2. Mombulesako lono nggapa
3. Mosiwi - siwi tono meohai.
ini di sebut politik dalam negeri, mereka juga mengenal dan mengembangkan sistem politik luar negeri. Sistem Politik luar negeri tampak dalam praktek apa yang di sebut :
1. Mombekatia - tiari'ako ( saling memberi upeti antara Kerajaan dengan Kerajaan ), misalnya antara kerajaan Konae dengan Kerajaan Bone, dengan Kerajaan Luwu.
2. Mombekatawa - tawani,ako ( saling memberi bantuan perang )
3. Mombekapagu - paguru'ako ( saling menukar Ahli dalam ilmu dan pengetahuan )
Dengan mohopulei wonua dimaksud membina, mengayomi negeri dan penduduknya, agar senantiasa dalam keadaan yang kompak dan bersatu. Fungsi ini di perani oleh mokole ( Raja ) dan perlengkapanya, ialah sulemandara ( perdana Mentri ), dan empat timur, di barat, diutara,dan diselatan Kerajaan.Dengan Mombulesako tono nggapa dimaksud menghimpun, mengelompokkan rakyat, orang bnyak, penduduk agar mereka senantiasa bersatu dan saling berhubungan diantara satu sama lainya. fungsi ini di perani oleh Pu'utobu ( Kepala Wilayah, Distrik ) dengan aparat perlengkapannya, ialah posudo ( wakil ) , dan pabitara ( aparat hukum, Hakim ). Ada 30 Wilayah, dalam mosiwi - siwi tono meohai di maksud membujuk,merukunkan kalangan keluarga luas agar mereka senantiasa hidup dala suatu suasana persaudaraan, cinta - mencintai, saling akrab diantara keluarga inti yang satu dengan yang lainya, sampai pada jaringan keluarga satu keturunan nenek moyang. Fungsi ini di perani oleh tonomotuo ( orang yang dituakan, Kepala Kampung,Kepala desa ), pabitara ( juru bicara ), tusawuta ( Aparat pertanian ), Tamalaki ( Aparat pertahanan dan Keamanan ), Otadu ( pengintai Musuh ), Mbu' akoi ( dukun umm ) , Mbu awai ( dukun Penyakit ), Mbusehe ( Dukun Upacara ), dan Tolea ( juru bicara dalam perkawinan ) Ada 300 buah kampung di dalam 30 Wilayah pu'utobu setingkat kecamatan.
1. Mohopulei wonua.
2. Mombulesako lono nggapa
3. Mosiwi - siwi tono meohai.
ini di sebut politik dalam negeri, mereka juga mengenal dan mengembangkan sistem politik luar negeri. Sistem Politik luar negeri tampak dalam praktek apa yang di sebut :
1. Mombekatia - tiari'ako ( saling memberi upeti antara Kerajaan dengan Kerajaan ), misalnya antara kerajaan Konae dengan Kerajaan Bone, dengan Kerajaan Luwu.
2. Mombekatawa - tawani,ako ( saling memberi bantuan perang )
3. Mombekapagu - paguru'ako ( saling menukar Ahli dalam ilmu dan pengetahuan )
Dengan mohopulei wonua dimaksud membina, mengayomi negeri dan penduduknya, agar senantiasa dalam keadaan yang kompak dan bersatu. Fungsi ini di perani oleh mokole ( Raja ) dan perlengkapanya, ialah sulemandara ( perdana Mentri ), dan empat timur, di barat, diutara,dan diselatan Kerajaan.Dengan Mombulesako tono nggapa dimaksud menghimpun, mengelompokkan rakyat, orang bnyak, penduduk agar mereka senantiasa bersatu dan saling berhubungan diantara satu sama lainya. fungsi ini di perani oleh Pu'utobu ( Kepala Wilayah, Distrik ) dengan aparat perlengkapannya, ialah posudo ( wakil ) , dan pabitara ( aparat hukum, Hakim ). Ada 30 Wilayah, dalam mosiwi - siwi tono meohai di maksud membujuk,merukunkan kalangan keluarga luas agar mereka senantiasa hidup dala suatu suasana persaudaraan, cinta - mencintai, saling akrab diantara keluarga inti yang satu dengan yang lainya, sampai pada jaringan keluarga satu keturunan nenek moyang. Fungsi ini di perani oleh tonomotuo ( orang yang dituakan, Kepala Kampung,Kepala desa ), pabitara ( juru bicara ), tusawuta ( Aparat pertanian ), Tamalaki ( Aparat pertahanan dan Keamanan ), Otadu ( pengintai Musuh ), Mbu' akoi ( dukun umm ) , Mbu awai ( dukun Penyakit ), Mbusehe ( Dukun Upacara ), dan Tolea ( juru bicara dalam perkawinan ) Ada 300 buah kampung di dalam 30 Wilayah pu'utobu setingkat kecamatan.
Langganan:
Komentar (Atom)