Kamis, 07 November 2013

Sistem Hukum

          Sistem Hukum yang brlaku dalam masyarakat Tolaki dan seorang  Mokole ( Raja ), pemimpin, dalam sumpah pelantikannya, telah mengucapkan ikrar dihadapan rakyatnya, untuk ia mentaati dan tunduk terhadap hukum yang berlaku,  dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan Tolaki.
          Kelima sumber hukum itu adalah   :
1. Sara Wonua, yaitu Hukum adat pokok dalam pemerintahan.
2. Sara mbendulu, yaitu Hukum adat pokok dalam hubungan kekeluargaan dan persatuan pada umumnya.
3. Sara mbe'ombu, yaitu Hukum adat pokok dalam aktivitas agama dan Kepercayaan.
4. Sara mendarahia, yaitu Hukum adat pokok dalam pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian dan         keterampilan.
5. Sara monda'u, mombopaho, mombakani, melambu,dumahu, me oti-oti, yaitu Hukum adat pokok masing-masing dalam, berladang, berkebun, beternak, berburu, dan menangkap ikan.

1. SARA WONUA ( Hukum Adat Pokok dalam Pemerintahan )
     Hukum adat ini mengatur dan menetapkan Hak dan kewjiban, fungsi dan tugas seorang Raja dan aparatnya, mengatur dan menetapkan struktur organisasi dan persenalia untuk menyelenggarakan pemerintahan, dan mengatur hubungan antara  Raja dan rakyat. Orang Tolaki, menyebut Hukum adat ini sebagai " Oliwi, Ponaa, atora, dan Osara ".
Oliwi adalah pesan leluhur atau wasiat dari orang tua dari generasi ke generasi, yakni suatu pesan atau wasiat yang mengandung ajaran moral, dan akhlak pada umumnya. Ponaa adalah pendapat, pendirian seorang pemimpin yang di rumuskanya bersumber dari pesan leluhur.
Atora adalah aturan khusus yang memberi jaminan bagi terselenggaranya hubungan yang baik dan harmonis antara sesama pemimpin, aparatur, dan antara sang pemimpin dan yang di pimpin, serta antara sesama yang dipimpinnya ( rakyat ).

2. SARA MBEDULU ( Hukum Adat Pokok dalam Hubungan Kekeluargaan dan Persatuan pada Umumnya )
     Hukum adat Pokok ini mengatur hubunga antar anggota keluarga inti, antar kelompok kerabat, dan antar Golongan Bangsawan dan bukan bangsawan. Dalam hukum adat Pokok ini tercakup apa yang di sebut SARA MBERAPU, yaitu Hukum adat perkawinan, yang mengatur dan menetapkan tatacara memilih jodoh, mana yang boleh dan terlarang perempuan untuk di kawini, tatacara melamar, peminangan, dan pernikahan, tatacara memilih tempat menetap sesudah nikah, menetapkan jenis warisan dan bingkisan bagi pengantin, soal perceraian, dan tanggung jawab pemeliharaan anak sesudah perceraian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar