Suatu hukum adat tolaki pada masa lalu memiliki wilayah Hukum Adat dengan istilah-istilah A' nggalo , o' napa, o' tobu, dan Wonua ( Asrul Tawulo Stratifikasi Sosial Dan Struktur Pemerintahan menurut adat Tolaki - Konawe, Kabupaten Kendari ( Kendari : Balai Penelitian Universitas Halu Oleo, 1987 ).. istilah - istilah tersebut yang berarti bagian - bagian wilayah yang diduduki dan di kuasai oleh sekelompok masyarakat hukum adat suku bangsa Tolaki untuk didiami dalam jangka waktu terbatas'
Adapun wilayah yang di maksud adalah :
a). Wilayah persekutuan A' nggalo, yaitu lembah nggarai yang penghuninya terdiri dari 4 - 7 kepala keluarga yang merupakan satu keluarga asal dari satu nenek moyangnya sendiri. Wilayah yang di kuasai ideal dapat bertahan berkat adanya Tokoh tiga pemimpin yang bertindak dan bertanggungjawab sebagai pengaman dan penyelamat atas segala ancaman yang membahayakan kelompok kecil yang bersangkutan. Tiga Tokoh itu di namakan Tamalaki, Mbuakoi, dan Mbusehe
b). Wilayah persekutuan O'napa, yaitu suatu wilayah Lembah yang secara hukum adat (osara) di kuasai dan diduduki oleh gabungan kelompok yang mendiami Anggalo. Sebagai mana Halnya Anggalo, O'napa ini merupakan suatu wilaya yang dapat di kuasai dan bertahan lama berkat adanya tiga tokoh pimpinan Tonomotuo, pabitara, dan Tamalaki yang berasal dari Anggalo lainya tadi.
c).Wilayah persekutuan pu'utobu yaitu wilayah Gabungan O'napa yang biasanya terdiri dari 4 - 7 o'napa yang letaknya berdekatan satu sama lainya. pemimpin wilayah persekutuan puutobu disebut Pu'utobu (Kepala Wilayah). Seorang pemimpin Puutobu yang berfungsi sebagai Koordinator seluruh wilayah yang di bantu oleh tiap tono motuo dan pabitara (juru bicara adat) dari setiap o'napo.
d). Wilayah persekutuan Wonua (negeri) , yaitu negeri Kerajaan Konawe Yang di dalamnya terdapat wilayah - wilayah otobu (distrik), o'napo (desa), dan sejumlah wilaya a'nggalo (kampug lembah) sebagai wilyah persekutuan tempat tinggal. Istilah - istilah lain yang memiliki hubungan dengan istilah wonua adalah to wonua, artinya orang negeri, pusat negeri, ibu kota, dan istilah tapu'u wonua yang berarti orang pertama mendiami negeri konawe. Sedangkan yang dimaksud wonua sorume adalah negeri yang wilayahnya banyak di tumbuhi anggrek sebagai bahan untuk membuat tikar, topi, dan sebagainya dan warnanya kuning seperti emas murni.
Sumber : Arsitektur Tradisional, Basrin Melamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar